HAK-HAK PEMOHON INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh Informasi yang berada di Partai Golkar, kecuali :
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi dapat :

1.    Mengganggu kepentingan Politik Partai
2.    Mengungkap Dokumen Pribadi
3.    Menghambat Proses Kegiatan Program Partai Golkar
4.    Dokumen-dokumen Struktural Partai Golkar yang sifatnya rahasia .
5.    Dokumen-dokumen yang belum didokumentasikan.

Pemohon Informasi berhak memastikan Permohonannya telah mendapatkan Nomor dan Tanggal Pendaftaran dari Petugas Informasi sebagai bukti bahwa format permintaan informasinya sudah lengkap sesuai ketentuan Partai Golkar.
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan yang diterima, (Permohonannya ditolak , atau permohonannya diberikan hanya sebagian informasi yang diminta), maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan informasi nya ditolak atau alasan keberatan lain.
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.