PROFIL SINGKAT PPID DPD PARTAI GOLKAR PROVINSI BANTEN

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dibentuk dalam mewujudkan tata kelola organisasi di lingkungan DPD Partai Golkar Provinsi Banten yang baik melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID DPD Partai Golkar Provinsi Banten berkomitmen penuh dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui surat keputusan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten telah menetapkan Tentang Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini.
Pemberian layanan informasi publik PPID di lingkungan DPD Partai Golkar Provinsi Banten berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar. PPID DPD Partai Golkar Provinsi Banten dan Perangkat lainnya bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan DPD Partai Golkar Provinsi Banten.