TUGAS DAN FUNGSI PPID DPD PARTAI GOLKAR PROVINSI BANTEN
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, DPD Partai Golkar Provinsi Banten berkomitmen membangun akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan informasi kepada Publik. Maka PPID bertugas dan berfungsi, antara lain:
- Pencatatan dan pendokumentasian informasi dan data, bersama Sekretariat DPD Partai Golkar Provinsi Banten yang berkaitan dengan pelayanan keterbukaan informasi.
- Menyampaikan informasi dan data kepada pihak-pihak yang memerlukan informasi terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penyampaian informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
- Penyampaian informasi yang wajib tersedia setiap saat.
- Penyampaian informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi agar dapat diakses oleh masyarakat.
- Menjalankan dan menangani sengketa informasi yang masuk ke Komisi Informasi dari pemohon yang menyampaikan permohonan informasi kepada DPD Partai Golkar Provinsi Banten.