TUGAS DAN FUNGSI PPID DPD PARTAI GOLKAR PROVINSI BANTEN

 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, DPD Partai Golkar Provinsi Banten berkomitmen membangun akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan informasi kepada Publik. Maka PPID bertugas dan berfungsi, antara lain:

  1. Pencatatan dan pendokumentasian informasi dan data, bersama Sekretariat DPD Partai Golkar Provinsi Banten yang berkaitan dengan pelayanan keterbukaan informasi.
  2. Menyampaikan informasi dan data kepada pihak-pihak yang memerlukan informasi terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Penyampaian informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
  4. Penyampaian informasi yang wajib tersedia setiap saat.
  5. Penyampaian informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
  6. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi agar dapat diakses oleh masyarakat.
  7. Menjalankan dan menangani sengketa informasi yang masuk ke Komisi Informasi dari pemohon yang menyampaikan permohonan informasi kepada DPD Partai Golkar Provinsi Banten.